(Pendekatan
Psikologi Islam)
Tidak dapat
dipungkiri di era perkembangan zaman yang semakin modern dan canggih, masih
banyak masyarakat yang menganut tradisi budaya. Salah satunya adalah kebiasaan
memakai batu mulia yaitu akik. Hampir rata-rata seorang pria
memakai batu cincin atau akik disetiap acara, baik itu acara yang bersifat
resmi ataupun tidak. Mulai dari anak-anak yang berumuran 7 tahun, sampai orang
tua yang berumuran 70 tahun. Seakan-akan batu akik sudah menjadi simbolis
sebagai pelengkap hidupnya, bahkan derajat perekonomian seseorang ditentukan
pada jenis batu akik apa yang dia kenakan. Memakai batu cincin adalah gengsi
bagi kalangan tertentu, dikarenakan semakin bagus batu yang ia kenakan, maka
akan semakin mahal harga yang menjadi acauan gengsi, pamor atau popularitas
tentang sosok yang memakai batu tersebut.
Perbincangan
pun menjadi panjang mengenai batu apa yang ia kenakan, baik di warung kopi, di
pasar, di tepi jalan bahkan sampai di dalam rumah. Perbincangan batu akik tergolong
unik, karena tidak sebatas membahas jenis batu, harga, dan kualitasnya,
melainkan fungsi serta hal-hal mistis di dalamnya, termasuk jenis jin apa
yang mendiami batu itu. Beberapa dari mereka juga ada yang menjadi kolektor,
sebagai penyaluran hobi atau tempat memperoleh rizki dari usaha jual beli batu
akik, bahkan sampai kepada kemusyrikan.
Kemusyrikan
yang terjadi dikalangan pengguna batu akik disebabkan karena sebagian
masyarakat kita masih memelihara kepercayaan dinamisme terhadap benda-benda
mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian,
atau keistimewaan yang sangat dahsyat, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat,
senjata, atau yang lainnya. Padahal, kepercayaan seperti ini hanyalah bersumber
dari khurafat, khayalan,& halusinasi semata. Kepercayaan seperti ini
melekat dalam diri mereka dan direalisasiakan dalam batu akik. Kekuatan magis
pada batu akik dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya siapa saja orang yang
pernah memakainya dan dari mana didapatkan. Semakin tinggi kepercayaan
seseorang terhadap batu akik, maka semakin jauh dari Allah dan semakin dekat
dengan kemusyrikan.
Berdasarkan
Riwayat dari Ahmad, Al-Hakim& Ibnu Hibban yang dinilai shahih oleh
Al-Haitsami dlm Al-Majma’ Rasulullah bersabda ; “Barangsiapa yang
menggantungkan jimat, semoga Allah tak mengabulkan tujuan yang dia inginkan.
Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga
Allah tak menjadikan dirinya tenang.” Rasulullah sudah menghapus segala apa pun
bentuk khurafat termasuk kepercayaan khurafat terhadap jimat dan di dalam-nya
termasuk adalah mempercayai bahwa ada kekuatan magis di dalam batu akik.
Dalam hal
ini bukanlah batu akik yang bersalah, karena batu akik hanya menunjukan
eksistensinya sebagai batu biasa. Selayaknya kesalahan-kesalahan seperti ini
haruslah dikembalikan kepada makhluk yang memiliki akal, yang dapat membedakan
amar ma’ruf nahi mungkar yaitu manusia. Mayoritas manusia yang sudah tidak
sanggup bersabar menerima cobaan yang diberikan Allah SWT mengambil jalan
pintas untuk mengubah nasibnya.
Dalam tinjauan
Islam memakai cincin atau perhiasan batu akik bukan suatu yang dilarang atau bahkan
diharamkan oleh agama. Dalam artian penetapan hukum dan haramnya seseorang memakai
batu akik tergantung pada orangnya sendiri. Mungkin sudah sering kita mendengar
suatu hadits “ Innamal A’malu binniat”. Yang artinya segala sesuatu tergantung
dari niatnya. Secara logika, niatlah yang menentukan suatu hukum pada batu
akik. Bisa menjadi haram, jika orang yang memakainya meyakini bahwa terdapat
kekuatan magis di dalam batu itu, yang membuat kehidupannya menjadi semakin
sukses sehingga tidak mempercayai adanya Allah. Dan boleh digunakan apabila hanya sekedar sebagai aksesoris, memperindah
tampilan dan menumpuhkan rasa percaya
diri.
Dalam hadits riwayat Muslim no. 2094
dijelaskan bahwa:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي
يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
“Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan
beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau
menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya.”
Berdasarkan hadits tersebut, dapat
ditarik benang merahnya bahwa Rasulullah SAW mengenakan cincin perak dan mata
cincinnya terbuat dari batu habasyah. Di zaman sekarang batu itu dikategorikan
dalam golongan batu akik. Dalam ajaran islam bukan kah segala sesuatu
perbuatan, perkataan, dan ketetapan Rasulullah adalah sunah, yaitu patut untuk
di ikuti oleh hambanya. Salah satu nya yaitu kebiasaan Rasulullah dalam memakai
dan menggunakan cincin batu akik. Namun perlu dipahami bahwa Rasulullah tidak
menggunakan batu akik untuk mencapai sebuah keberhasilan, kekayaan dan
kekuatan. Melainkan segala sesuatu yang terjadi di dunia ini melalui izin yang
maha kuasa.
Berkaitan dengan marak penggunaan
cincin dengan mata cincin batu akik/batu mulia ulama berbeda pendapat, ada yang
berpendapat sunnah dan sebagian berpendapat mubah saja.
Kebolehan tersebut bisa berubah hukumnya menjadi haram
apabila ada sebab-sebab yang membuatnya haram, yaitu memakai cincin diiringi
dengan riya’ dan sum’ah dengan memamerkan apa yang dikenakan kepada orang lain
secara berlebihan untuk berbangga-bangga dan mengharapkan pujian dari
orang lain karena kualitas dan harganya yang mahal.
Jika
ditinjau dari faktor ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, terjadi pemborosan,
dan tidak sedikit uang yang dikeluarkan untuk membeli batu cincin,
sehingga terkadang banyak kewajiban suami terhadap keluarga terabaikan. Uang
yang seharusnya digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah anak malah
digunkan untuk membeli batu akik. Padahal di dalam islam menyekolahkan anak
termasuk berjihad di jalan Allah SWT. Bukannya melarang untuk membeli batu
akik, namun jika masih terdapat kebutuhan keluarga yang belum terpenuhi,
alangkah baiknya jika memenuhinya terlebih dahulu. Orang yang cerdas dan
bijaksana pasti menggunakan hartanya di jalan yang mendatangkan manfaat lebih
banyak.
Yogyakarta, 20 Februari 2016
SULESSANA
0 komentar:
Posting Komentar